TENGGARONG – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyelamatan Arsip Bencana Berskala Kabupaten/Kota di Hotel Grand Elty Tenggarong, Jum’at (28/06/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sehari tersebut menekankan pentingnya melakukan penyusutan arsip pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam langkah Pencegahan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Berskala Kabupaten, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Diarpus Kukar melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Varia Fadillah dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi.
Acara sosialisasi diikuti oleh utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berada di wilayah Kukar. Adapun dalam sosialisasi ini menghadirkan Risnawati Asiparis Ahli Madya dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (DPKP) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Siti Noerghaimah selaku Asiparis Ahli Muda dari Diarpus Kukar sebagai narasumber.
“Salah satu upaya pencegahan arsip akibat bencana adalah dengan melakukan penyusutan arsip, agar arsip terkelola tidak menumpuk dan mengalami kerusakan. Sehingga melalui sosialisasi ini para peserta mau melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana berskala kabupaten/kota pada OPD dan kantor tempat bekerjanya masing masing ” ujar Varia Fadillah.
Selanjutnya Risnawati menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (PERKA ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 kita memiliki pedoman dalam Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Berskala Kabupaten. “Kita harus lebih memahami dan mengerti jenis arsip mana saja yang harus diselamatkan bila terjadi bencana, serta bagaimana preservasi terhadap arsip-arsip yang terkena bencana berskala kabupaten” ujar Asiparis yang sudah lama mengelola Kearsipan di Provinsi Kaltim ini.
Sementara Siti Noerghaimah yang akrab disapa bunda Nunung oleh para Pengelola dan Pencipta Arsip di OPD Diarpus Kukar, juga menyebutkan bahwa Arsip adalah milik negara yang harus kita selamatkan dan kita jaga kelestariannya melalui PERKA ANRI nomor 37 tahun 2016 dimana Arsip Statis dikelola dan dilakukan kelestariannya oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kukar. “Arsip-arsip statis di kelola di LKD Kukar yang memiliki Depo Arsip yang respentatif diantaranya sesuai standar ANRI seperti lemari Rool Opack dan pengaturan suhu ruangan yang sesuai” ujar bunda Nunung dalam penjelasannya. []
Penulis: Wahyudi | Penyunting: