SAMARINDA – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di sebuah kos-kosan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, dan kasusnya diungkap sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin menjelaskan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, korban yang baru pulang kerja memarkir sepeda motor Honda Vario KT 6245 MV warna hitam, di depan teras tempat kosnya tanpa mengunci stang dan hanya menggunakan standar dua.
“Keesokan paginya, korban menemukan motornya telah hilang,” jelasnya seraya memperkirakan kerugian yang dialami korban, ditaksir sebesar Rp4,5 juta.
“Kemudian, si Korban berusaha mencari tahu dari tetangga sekitar, namun tidak ada yang melihat kejadian tersebut,” ucap Kompol Zainal Arifin kepada awak media, di Samarinda, Kamis (11/07/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan.
“Pada Selasa, 8 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang, berhasil menangkap pelaku berinisial MT alias UI di pinggir Jalan Untung Suropati tanpa perlawanan,” tambahnya.
Pelaku yang mengakui perbuatannya, kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, dengan nomor polisi KT 6245 MV, nomor rangka MH1JF131XAK359997, dan nomor mesin JF131E-0352597,” papar Kompol Zainal Arifin.
Kapolsek Sungai Kunjang mengapresiasi kerja cepat timnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi, di lingkungan mereka.
“Kepada masyarakat Samarinda, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, agar dapat mengunci stand motor, sehingga bisa menghindari adanya Curanmor,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono