Ungkap Korupsi di RSUD AWS, Kejati Kaltim Geladah Rumah Tersangka

SAMARINDA – TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kamis (18/7/2024).

Penggeledahan di kediaman YO, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu dilakukan berdasarkan surat perintah No. 3 tanggal 17 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), pada 7 Mei 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya menerangkan, tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 38 KUHAP, yang memberi wewenang kepada penyidik untuk mengamankan alat bukti terkait tindak pidana.

Selain itu, penggeledahan juga merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD AWS selama tahun anggaran 2018-2022.

“Manipulasi dilakukan dengan memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. Nama-nama itu, kemudian diubah menjadi rekening atas nama YO dan suaminya, EH,” jelasnya.

Terkait dengan kerugian negara akibat tindakan tersebut, Iman Wijaya mengungkapkan mencapai Rp4.977.339.000. Namun saat ini masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

“Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam, dimulai pukul 10.00 hingga 15.00 Wita,” ucapnya.

 

Kajati Kaltim menyampaikan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan berbagai barang bukti, yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan atau diperoleh dari hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 (tahun perolehan 2019) dan 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda.

Kemudian diamankan pula dua unit laptop, satu unit iPad, satu unit tablet, lima unit handphone, dua unit drone, tiga unit airsoft gun, satu buah senapan angin, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, serta 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling.

“Tindakan itu bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara serta untuk mengungkap lebih terang tindak pidana yang terjadi. Sehingga diharapkan penyidikan kasus korupsi di RSUD AWS dapat segera mencapai titik terang dan membawa para pelaku ke pengadilan,” pungkas Kajati Imam Wijaya. []

Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com