TENGGARONG – PENDAFTARAN bakal pasangan calon (Bapaslon) partai politik (parpol) mulai dibuka dari tanggal 27 – 29 Agustus pukul 24.00 Wita di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Jalan Robert Wolter Monginsidi Timbau Kecamatan Tenggarong.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammmad Rahman menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi bapaslon berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024. Diantaranya, batas usia minimal 30 tahun, bebas dari penggunaan narkotika, sehat secara jasmani dan rohani, tidak pernah terlibat pidana, serta tidak dicabut hak pilihnya.
“Parpol dan koalisi dapat mendaftarkan bapaslon bupati dan wakil bupati yang diusung jika memenuhi ketentuan yang ada,” imbuhnya kepada beritaborneo.com saat ditemui di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Jumat (09/08/2024).
Selain hal administratif, Rahman juga menjelaskan ketentuan lainnya yang harus diperhatikan, yakni visi dan misi yang dibuat harus tegak lurus dengan rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kukar 2025-2045.
“Persayaratan tersebut berlaku untuk semua bapaslon, baik independen ataupun parpol pengusung,” tuturnya.
KPU Kukar menghimbau kepada bapaslon yang telah diusung parpol untuk mendaftarkan pencalonannya secara tepat waktu dan membawa persyaratan secara lengkap.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono