SAMARINDA – UNIT Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap tersangka berinisial MR Als R. Penangkapan dilakukan di Jalan Raudah 5, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain menjelaskan, Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 04.20 Wita, di Jalan Sirad Salman (Kos Ibu Eva).
“Sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KT 3642 BBB, berwarna biru dan tahun pembuatan 2024, dicuri dari halaman kos dalam keadaan tidak terkunci,” ucap Iptu Muh Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (21/8/2024).
“Korban yang menyadari kehilangan, segera melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” katanya..
Setelah penyelidikan, unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.
“Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian,” jelasnya.
Kapolresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono