sumber: mata kalteng

Tahapan Pemilihan Bupati Kotim: KPU Jelaskan Syarat Pencalonan dan Pemeriksaan Kesehatan Paslon

SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati bersama instansi terkait dan partai politik di Kotim, 22 Agustus 2024.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim Muhamad Tohari menyampaikan, dalam rapat itu pihaknya menjelaskan tentang Dokumen Persyaratan Calon yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.

“Yang mana, ssuai dengan tahapan dan programnya yaitu dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, kami siap menerima pendaftaran pasangan calon,”ujarnya, Jumat 23 Agustus 2024.

Disebutkannya, untuk syarat terbagi menjadi dua, yaitu syarat pencalonan dan ada yang namanya syarat calon. Syarat pencalonan itu bersipat wajib, jika tidak lengkap dan tidak benar maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut.

“Kemudian syarat calon, berkaitan dengan kesiapan calon yaitu pertama terdiri dari pernyataan calon, persetujuan dari partai pendukung serta surat pencalonan dari partai yang harus dimiliki istilahnya surat pendaftaran dari partai politik, pernyataan dari calon dan ketiga rekomendasi dari partai yang akan mengusungkan,” jelasnya

Dalam rapat tersebut juga hadir Tim Pemeriksaan Kesehatan dari RSUD Dr. Murjani Sampit yang menyampaikan tentang alur pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com