Pengajuan Sengketa Kuasa Hukum Dendi-Alif Tak Diregister, Ini Penjelasan Bawaslu Kukar

TENGGARONG – KOMISIONER Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Fahrisal, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Dendi Suryadi – Alif Turiadi, tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi kriteria materil objek sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Fahrisal, setelah perbaikan diajukan Bawaslu Kukar langsung menggelar rapat pleno untuk menilai kelengkapan dan keabsahan dari perbaikan permohonan tersebut. Proses ini juga dipantau oleh Bawaslu RI, khususnya staf dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Bawaslu RI sudah memastikan bahwa proses ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Fahrisal kepada beritaborneo.com di Kantor Bawaslu Kukar Tenggarong, Kamis (03/10/2024).

Fahrisal menjelaskan, dasar hukum penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, objek sengketa yang dapat diproses oleh Bawaslu adalah jika seseorang tidak ditetapkan sebagai calon.

“Kalau yang dimaksud dalam Perbawaslu itu adalah ketika seseorang tidak ditetapkan sebagai calon, maka barulah itu bisa menjadi objek sengketa yang bisa kita tangani,” ungkapnya.

Namun, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai calon, sengketa tersebut tidak masuk dalam ranah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.

“Dasar hukumnya jelas di Perbawaslu nomor 2 Tahun 2020, jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka objek hukum yang dirugikan tidak bisa lagi diproses sebagai sengketa, melainkan pelanggaran administrasi,” pungkasnya.

Dengan keputusan ini, Bawaslu Kukar memastikan bahwa semua proses penyelesaian sengketa pemilu telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.[]

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com