DPRD Berau Soroti Dugaan Monopoli Pengadaan Proyek

DPRD Berau berencana memanggil Dinas PU, LPSE, dan pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan monopoli serta memastikan proses pengadaan proyek berjalan transparan.

BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyiapkan pemanggilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan sejumlah pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai proses lelang proyek pemerintah yang dipersoalkan pelaku usaha lokal.

Langkah tersebut dilakukan setelah Lembaga Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Berau menyampaikan aspirasi terkait dugaan monopoli dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah saat menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Berau, Senin (21/09/2026).

Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto mengatakan, persoalan yang disampaikan para kontraktor dan supplier menjadi catatan bagi DPRD Berau. Menurutnya, lembaga legislatif akan meminta penjelasan langsung dari instansi yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

“Adanya ini kami akan berkomunikasi dan memanggil dinas terkait seperti Dinas PU, LPSE, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengoordinasikan permasalahan di lapangan,” ujar Subroto.

Pemanggilan tersebut, kata Subroto, diperlukan agar dugaan yang berkembang di lapangan dapat diklarifikasi berdasarkan mekanisme dan kewenangan masing-masing instansi. DPRD Berau tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai tudingan tanpa penjelasan dari pihak yang berwenang.

Subroto sekaligus menegaskan batas kewenangan DPRD Berau dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, lembaga legislatif tidak memiliki keterlibatan dalam teknis proses lelang.

“Kami lembaga DPRD sama sekali tidak ikut di dalam teknis lelang. Kami murni pengawasan dan penganggaran. Mengenai lelang dan hal teknis lainnya, itu murni kewenangan dinas terkait,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan permainan dalam proses lelang menyampaikannya secara jelas agar dapat ditelusuri dan diklarifikasi.

“Hal ini kami sampaikan, jadi jangan sampai ada tuduhan atau isu yang kurang baik di lapangan. Jika memang ada oknum yang bermain, silakan tunjuk orangnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi menekankan bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pengadaan. Ia menjelaskan, persyaratan lelang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan proyek.

Proses pengadaan selanjutnya dilakukan melalui LPSE. Karena itu, DPRD Berau akan meminta penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan dalam proses lelang tersebut.

“Apalagi persyaratan lelang itu yang membuat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas masing-masing. Meski begitu, kami akan panggil dan koordinasikan proses lelang ini agar transparan, sehingga pengusaha lokal atau masyarakat Kabupaten Berau juga bisa ikut berpartisipasi di dalamnya,” jelas Sumadi.

Menurut Sumadi, keterbukaan dalam pengadaan diperlukan agar pelaku usaha lokal memiliki kesempatan mengikuti pekerjaan pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Aspirasi FLKS Berau selanjutnya akan menjadi bahan DPRD Berau dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah. Rencana pemanggilan instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme lelang yang selama ini berjalan.

DPRD Berau akan meminta keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan sebelum menarik kesimpulan atas dugaan monopoli yang disampaikan FLKS. Dengan demikian, persoalan yang dipertanyakan pelaku usaha lokal dapat diuji melalui penjelasan dan mekanisme pengawasan yang berlaku, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Senin, (21/09/2026). []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *