DPRD Kukar Tetapkan Unsur Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

TENGGARONG – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan unsur pimpinan definitif DPRD Kukar periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Jumat (11/10/2024) petang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Sementara Farida, ada empat nama dari berbagai partai politik diusulkan sebagai pimpinan definitif. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yang merupakan pemenang Pemilihan Legislatif 2024 dengan 16 kursi, mengusulkan Junaidi sebagai Ketua DPRD Kukar.

Kemudian, Partai Golkar yang memiliki sembilan kursi, menunjuk Abdul Rasid sebagai Wakil Ketua 1. Sementara, Gerindra dengan enam kursi, mengusulkan Junadi sebagai Wakil Ketua 2, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan empat kursi menunjuk Aini Faridah sebagai Wakil Ketua 3.

Farida menargetkan pelantikan pimpinan definitif akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Namun, jadwal tersebut masih bisa berubah tergantung pada surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur yang diajukan melalui Bupati Kukar. Jika surat keluar lebih cepat, pelantikan bisa dimajukan ke awal pekan depan.

“Kami segera bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setelah pelantikan pimpinan definitif,” kata Farida dalam pernyataannya.

Rapat tersebut menjadi langkah penting bagi DPRD Kukar dalam memulai kinerja periode baru dan mempercepat pembentukan AKD yang belum bisa dilakukan selama masa jabatan ketua sementara. []

Nur Rahma Putri Aprilia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com