kompas.tv

Kontroversi Pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet: Melanggar UU TNI?

JAKARTA – Setara Institute mengatakan pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar Undang-undang TNI. Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif. “Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10/24).

Menurut Ikhsan, menyamakan posisi Seskab layaknya Sekretaris Militer Presiden merupakan pembenaran. Sebab, tegas dia, prajurit aktif menduduki jabatan Seskab merupakan hal yang keliru. Secara eksplisit, terang Ikhsan, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit tanpa perlu melakukan pensiun dini.

Ketentuan tersebut mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung. “Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” ucap dia.

Ikhsan memandang menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI dan mengingkari semangat reformasi TNI.  Kata dia, penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab menodai transisi kepemimpinan nasional yang seharusnya membawa asa reformasi TNI guna mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara. “Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” ucap Ikhsan. Teddy dilantik bersama para wakil menteri oleh Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/24).

Pengangkatan Teddy berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Selain Teddy, dalam momen itu Prabowo melantik 55 Wakil Menteri dan seorang Wakil Kepala Staf Presiden. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI kendati resmi dilantik sebagai Seskab. Hasan menyebut posisi Mayor Teddy layaknya Sekretaris Militer Presiden yang bisa diemban oleh anggota militer yang masih aktif. “Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden,” kata Hasan.  Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan terdapat perubahan struktur Seskab dari selevel menteri menjadi di bawah Setneg. Dengan begitu, menurut dia, Seskab saat ini sama dengan posisi atau jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri aktif. []

Redaksi09

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com