Pj Bupati PPU Hadiri Ekspose Verifikasi Lahan Pengendali Banjir dan Jalan Tol

BALIKPAPAN – PENJABAT (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin menghadiri kegiatan ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan (Tol) segmen 6A dan 6B yang diselenggarakan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN).

Acara yang digelar di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, Rabu (23/10/2024) itu dihadiiri Deputi OIKN Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin dan sejumlah pejabat penting di lingkup OIKN. Termasuk dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, tampak Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU Nicko Herlambang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3TADPOIKN).

Sekaligus sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN yang telah dilaksanakan tahapan pendataannya, pengukuran, dan verifikasi oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B tersebut.

Dalam kesempatan itu Pj Bupati PPU Zainal Arifin mengatakan, Pemkab PPU mendukung penuh langkah-langkah pemerintah untuk percepatan pembangunan IKN.

Salah satunya dalam rangka ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B di kawasan IKN tersebut.

“Pemerintah Kabupaten PPU sejak awak komitmen mendukung penuh percepatan pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku. Salah satunya melalui ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas untuk pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku dan jalan bebas hambatan ini,” kata Zainal Arifin di sela-sela kegiatan tersebut.

 

Dari ekspose hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi bidang tanah oleh satuan tugas tercatat bahwa jumlah lahan masyarakat terdampak sebanyak 19 bidang. Kemudian jumlah masyarakat yang menguasai bidang tanah adalah sebanyak 14 orang. Disebutkan pula, sesuai hasil pengukuran tim, luasan lahan masyarakat terdampak tercatat 19.494 meter persegi.

Sementara dari 14 masyarakat terdampak, dua diantaranya belum menyepakati, karena perbedaan luas tanah hasil pengukuran dengan luas tanah berdasarkan dokumen surat tanah yang dikuasainya.

Selanjutnya hasil pendataan, pengukuran, dan verifikasi tersebut disepakati untuk diumumkan kepada masyarakat terdampak di kantor kecamatan, kelurahan, dan desa dalam waktu dekat. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com