TENGGARONG – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024. Penetapan itu dilakukan pada hari terakhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang diselenggarakan, Jumat (06/12/2024) pukul 04.06 Wita.
Hasil rekapitulasi yang tertuang dalam formulir model D Hasil Kapko KWK tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Dr. Edi Damansyah dan Rendi Solin, sebagai peraih suara terbanyak dengan total 259.489 suara sah.
Di posisi kedua, pasangan nomor urut tiga, Jenderal Dedi Suryadi, SH, MH dan Alif Turiadi, SE, memperoleh 83.513 suara sah, disusul pasangan nomor urut dua, Ir. Awang Yakob Lukman, MM, MSI, dan Ahmad Jais, S.Sos, dengan perolehan 34.763 suara sah.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyatakan, penetapan tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan. Hasilnya merupakan keputusan final yang tidak terpisahkan dari dokumen resmi KPU Kukar,” ucapnya.
Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi, dan pengawas pemilu, yang telah berkontribusi dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar.
“Kami berharap hasil ini dapat diterima semua pihak demi kemajuan dan pembangunan Kabupaten Kukar,” tutupnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono