Kerugian Rp49,4 Miliar Belum Sepenuhnya Kembali, Kejari Kukar Telusuri Aset Mantan Dirut PT MGRM

TENGGARONG – MANTAN Direktur Utama Perseroan Terbatas (PT) Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman terbukti atas tindakan korupsi pembangunan tangki timbun dan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 9 November 2021 lalu.

Tersangka dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp700 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp49,4 miliar. Hingga penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menuntaskan kerugian negara akibat kasus tersebut.

“Kami sudah menyita banyak aset berupa tanah, tiga unit mobil, dan satu apartemen di Kalibata. Sebagian sudah dilelang, menghasilkan Rp968 juta yang telah masuk ke kas daerah Kukar,” tutur Plh Kajari Kukar Sigid kepada beritaborneo.com di Kantor Kejari Kukar, Tenggarong, Rabu (11/12/2024).

Namun saat ini, prosesnya tidak mudah. Tim Kejari Kukar masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain milik Iwan Ratman, termasuk yang atas nama kerabat dekatnya. “Beberapa bidang tanah, seperti lima lahan di Cirebon, sedang kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Kejari dengan tegas meyampaikan komitmennya dalam menuntaskan kasus tersebut hingga selesai. Fokus pada pemulihan kerugian negara, sehingga dana tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Kami akan terus berkomitmen penuh untuk menuntaskan tugas yang telah diamanatkan. Kami tidak akan berhenti sampai semua kerugian negara berhasil dikembalikan,” tutupnya.

Informasi tambahan, saat ini aset yang disita belum mencapai total keseluruhan kerugian negara. Penelusuran aset pada kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahun depan, dan jika kerugian negara tidak kembali secara keseluruhan maka terpidana akan mendapatakan masa kurungan tambahan sesuai putuhan hakim nantinya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com