SAMARINDA – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara, Rahman, telah dinonaktifkan dari jabatannya. Pencopotan tersebut, menurut Ketua KONI Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah Aras, terjadi atas usulan dari pihak KONI Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Permintaan pergantian Plt berdasarkan permintaan dari KONI Kukar itu sendiri,” kata Rudiansyah Aras melalui sambungan telepon pada Senin (09/09/2024).
Namun, menurut beberapa sumber yang dihimpun, pergantian Rahman yang diusulkan oleh internal KONI Kukar diduga terkait dengan masalah hukum yang tengah dihadapi oleh organisasi tersebut. Salah satu persoalan yang diungkapkan adalah pengelolaan bantuan hibah yang diterima oleh KONI Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) telah merealisasikan hibah untuk KONI Kabupaten Kutai Kartanegara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor: POS7/DISPORA/PO.1I/264/03/2022, yang ditandatangani pada 10 Maret 2022, dengan total hibah sebesar Rp30.000.000.000,00. Hibah tersebut dibagi dalam tiga tahap pencairan.
Tahap pertama sebesar Rp7.000.000.000,00 dicairkan berdasarkan SP2D Nomor 00607/LS/2022 pada 14 Maret 2022, tahap kedua sebesar Rp10.000.000.000,00 dicairkan berdasarkan SP2D Nomor 001448/LS/2022 pada 22 April 2022, dan tahap ketiga sebesar Rp13.000.000.000,00 dicairkan berdasarkan SP2D Nomor 08659/LS/2022 pada 27 Oktober 2022.
Namun, sejumlah permasalahan muncul dalam realisasi belanja hibah tersebut. Salah satunya adalah pengeluaran dana hibah KONI yang mencapai Rp3.796.945.900,00 yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah.
Terkait permasalahan ini, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT), Agus Setiawan, menekankan pentingnya agar aparat penegak hukum, baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, segera mengusut tuntas kasus pengelolaan dana hibah tersebut.
“Kami minta persoalan dana hibah APBD Kukar ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum, apakah Polda atau Kejati Kaltim. Ini menyangkut uang rakyat harus jelas pertanggungjawabanya. Kami AMPL kaltim menilai Rp3,7 miliar bukan angka yang kecil ditengah kondisi rakyat Kukar yang masih belum maksimal menikmati pelayanan kesehatan dan pendidikan,” ujar Agus Setiawan.
Meski begitu, Agus Setiawan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pergantian ketua KONI Kukar. Ia menegaskan bahwa AMPL-KT lebih fokus pada isu penggunaan anggaran APBD dan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat.
“Saya no comment kalau soal pergantian ketua KONI Kukar, kami AMPL-KT hanya menyikapi penggunaan APBD dan pertanggjawaban uang rakyat,” tambahnya.
Agus Setiawan juga menyarankan agar pemberitaan yang dilansir oleh media dapat dijadikan referensi awal bagi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini lebih lanjut.
Ia berharap penyidik dapat memulai penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak Dispora Kukar serta ketua KONI Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode tersebut.
“Saya kira pemberitaan ini cukup mendalam dan bisa menjadi bahan awal untuk penyidik meminta keterangan dari pihak Dispora Kukar dan ketua KONI. Data yang ada, saya yakin, dapat menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tinggal aparat hukum yang mendalami dan mengusut kasus ini hingga ke pengadilan,” pungkasnya.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap bagaimana dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di Kutai Kartanegara itu dikelola, serta siapa saja yang bertanggung jawab atas ketidaktertiban tersebut. []
Redaksi03