PURBALINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita sabu seberat 130,92 gram dari seorang tersangka yang diduga menggunakan metode transaksi tanpa tatap muka untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga dengan mengamankan tersangka berinisial LFP (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang menjangkau antarwilayah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Purbalingga Agus Amjat Purnomo menjelaskan tersangka menjalankan modus operandi dengan sistem penempatan barang di lokasi tertentu. “Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima,” kata Agus, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (04/05/2026).
Metode tersebut dikenal sebagai sistem dead drop, yakni teknik distribusi narkotika tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli guna meminimalkan risiko penangkapan. Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi lintas daerah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk memperlancar transaksi ilegal.
Barang bukti sabu yang disita menunjukkan skala peredaran yang cukup besar, sehingga penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik tersangka.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya penegakan hukum. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan