Hasto Kristiyanto Hadapi Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka Suap

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (13/01/2025), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Pemeriksaan ini mengikuti penetapan status tersangka yang diumumkan oleh KPK pada Desember 2024 lalu.

Pekan lalu, Hasto telah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. Melalui pernyataan yang disampaikan di Kantor DPP PDIP pada Kamis (08/01/20250, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pada hari Senin tersebut.

“Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.

Hasto juga menambahkan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum dengan penuh keberanian. Menurutnya, pemeriksaan ini terkait dengan upayanya dalam memperjuangkan demokrasi.

“Saya menghadapi proses hukum ini dengan penuh keberanian karena ini adalah bagian dari sikap saya dalam memperjuangkan demokrasi,” kata Hasto.

Sebagai persiapan menghadapi pemeriksaan, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya telah mempelajari hak-hak yang dimiliki oleh seorang tersangka. “Saya sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka, itu saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” tambah Hasto. I

a juga bercanda mengenai persiapannya, mengatakan bahwa rambutnya telah diwarnai hitam sebagai simbol bahwa dalam hukum tidak ada yang abu-abu.

“Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Sebagai lambang tak ada yang abu-abu dalam hukum,” tuturnya dengan senyum.

Terkait dengan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, keduanya yang juga merupakan mantan kader PDIP. Selain itu, eks Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie juga telah dimintai keterangan.

Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di dua rumah kediaman Hasto, yang terletak di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (07/01/2025). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan, “Penyidik melakukan penyitaan alat bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.”

Hasto bersama dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Desember 2024. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait dengan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024, khususnya yang melibatkan Harun Masiku, seorang buron yang diduga menerima suap. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga membocorkan informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020.

Dalam kasus ini, Hasto diduga meminta Harun untuk segera melarikan diri dan merendam handphone yang bisa menjadi barang bukti. Hasto juga disebut-sebut telah memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone tersebut agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam usaha untuk mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait dengan kasus ini.

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini semakin memperlihatkan betapa rumitnya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh penting di PDIP.

Proses hukum yang tengah berlangsung ini akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu mendatang, mengingat posisi Hasto yang cukup strategis di partai tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com