JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sedang berada pada tahap akhir.
Kejagung menegaskan bahwa berkas perkara terkait kasus ini segera diselesaikan.
Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dijadikan tersangka dalam kasus ini yang terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam impor gula.
Kejagung mengumumkan status tersangka Tom Lembong pada 29 Oktober 2024.
Kasus ini bermula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Diketahui bahwa pada 2015 Indonesia mengalami surplus gula.
Namun, dalam kurun waktu itu, Tom Lembong diduga menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula. PT PPI kemudian bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya hanya diproduksi oleh BUMN.
GKM yang diimpor oleh perusahaan swasta itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP), yang seharusnya langsung diimpor oleh BUMN.
“Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Namun, yang terjadi justru impor GKM yang dilakukan oleh perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk memproduksi gula kristal rafinasi (GKR),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (30/10/24).
Proses ini dianggap menyalahi aturan dan merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar. Hal ini dikarenakan sejumlah perusahaan swasta menjual gula yang mereka impor dan olah dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
PT PPI sendiri diduga menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya pada 26 November 2024.
Namun, pengadilan menolak permohonannya dan memutuskan bahwa Kejagung telah memenuhi syarat hukum yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadapnya.
Menurut Harli, saat ini Kejagung sedang berada pada tahap akhir penyidikan.
“Penyidik sudah mencapai puncaknya, yang berarti proses ini akan segera selesai,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025. Tom Lembong dan Charles Sitorus telah diperiksa sebagai saksi satu sama lain, yang menandakan bahwa penyidikan telah berada pada tahap final.
Harli juga menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara yang sedang ditangani, termasuk kasus korupsi impor gula ini.
“Penyidik tidak akan main-main dan kami akan fokus untuk menyelesaikan semua kasus, termasuk yang melibatkan Tom Lembong,” tambahnya.
Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memastikan akuntabilitas dan keadilan di negara ini. []
Redaksi03