TVRI mewajibkan lisensi resmi bagi penyelenggara nobar Piala Dunia 2026 dengan klasifikasi komersial dan nonkomersial.
JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) mulai memperketat pengaturan penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 dengan mewajibkan sejumlah lokasi memiliki lisensi resmi. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur pemanfaatan hak siar dalam kegiatan nobar komersial maupun nonkomersial.
Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, Retno Wulan Kartiko Purbodjati, mengatakan penyelenggara nobar dibagi ke dalam dua kategori, yakni komersial dan nonkomersial. Untuk kategori komersial, penyelenggara dikenakan biaya lisensi mulai Rp10 juta, sedangkan kategori nonkomersial tidak dipungut biaya.
“Nah, itu semua bisa bapak ibu dapatkan lisensi nobarnya melalui websiteujar Retno dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, (07/05/2026).
TVRI menjelaskan kebijakan lisensi tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan nobar berjalan sesuai aturan hak siar resmi Piala Dunia 2026. Melalui klasifikasi itu, penyelenggara kegiatan yang bersifat bisnis diwajibkan memenuhi ketentuan lisensi, sementara kegiatan nonkomersial tetap dapat berlangsung tanpa biaya tambahan.
Penerapan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya TVRI memperluas pengawasan terhadap penggunaan siaran resmi di ruang publik. Masyarakat maupun pelaku usaha yang berencana menggelar nobar diimbau memahami ketentuan lisensi agar pelaksanaan kegiatan tidak melanggar aturan penyiaran dan hak siar.
Kebijakan lisensi nobar Piala Dunia 2026 ini diumumkan TVRI menjelang meningkatnya antusiasme masyarakat terhadap ajang sepak bola internasional tersebut, sebagaimana diberitakan Medcom, Kamis, (07/05/2026). []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan