Pemkab PPU dan Kejari Tindaklanjuti Sengketa Lahan Eks PT Dwi Mekar Persada

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar tindak lanjut Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum terkait penyelesaian permasalahan tanah eks Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP), Jumat (28/02/2025).

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri PPU yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mewakili Bupati PPU, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah beserta jajaran, serta Lurah Riko dan Lurah Sepan bersama perangkatnya.

Seperti diketahui, Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari PPU melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk menyelesaikan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat di lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan. Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko menunjukkan sebanyak 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan.

Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.

Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP. Namun, hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.

Sekda PPU, Tohar menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya memastikan hak masyarakat terlindungi dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini.

“Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan aspek hukum. Kami akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut,” kata Tohar.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan kejaksaan sebagai pendamping hukum bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak Kelurahan Riko dan Sepan diberikan waktu hingga 14 April 2025 untuk menyelesaikan inventarisasi data warga yang mengklaim lahan. Setelah itu, akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat.

“Pemerintah daerah berharap agar masyarakat yang memiliki klaim lahan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Tohar.

Sementara itu im Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU memberikan arahan kepada pihak Kelurahan Riko dan Sepan untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut dalam waktu 14 hari.

Inventarisasi ini mencakup Daftar nama warga yang mengklaim kepemilikan lahan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sertifikat dan/atau alas hak tanah, Peta bidang tanah terkait klaim masyarakat.

“Kami menyarankan agar kelurahan dan kecamatan mendata lebih rinci setiap warga yang mengajukan klaim kepemilikan lahan. Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah.

Dengan langkah ini, Pemkab PPU dan Kejari PPU berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan secara transparan, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X