Informasi warga mendorong Satresnarkoba Polres Berau menangkap seorang pria dan menyita 11 paket diduga sabu seberat bruto 3,79 gram di Kampung Sambakungan.
BERAU – Laporan masyarakat mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pria berinisial S (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau (Berau), Selasa (04/08/2026). Penangkapan dilakukan sekitar satu jam setelah informasi diterima, dengan barang bukti 11 paket diduga sabu seberat bruto 3,79 gram.
Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau setelah warga melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan informasi masyarakat diterima sekitar pukul 15.40 Waktu Indonesia Tengah (Wita), sebagaimana diberitakan Polres Berau, Selasa, (04/08/2026).
“Mendapati informasi dari warga pada Selasa sore sekitar pukul 15.40 WITA, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” ujar Agus Priyanto.
Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 16.40 Wita, polisi menangkap S di kediamannya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 paket kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,79 gram.
Polisi juga menyita dua bundel plastik klip berukuran sedang dan kecil, satu kotak besi berwarna merah, potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit ponsel pintar milik S.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Agus Priyanto.
S dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Berau. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, S dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi peredaran narkotika. Warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan