Satresnarkoba Berau Amankan Pria dan 10 Paket Sabu

Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Berau mengamankan seorang pria bersama 10 paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 3,88 gram di Kampung Sambakungan.

BERAU – Laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pria berinisial MH (38) di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 16.40 Waktu Indonesia Tengah (Wita).

Dari penggeledahan di rumah MH, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau menemukan 10 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,88 gram beserta sejumlah barang pendukung.

Pengungkapan tersebut bermula ketika Satresnarkoba Polres Berau menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Kampung Sambakungan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan personel bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi dari warga.

“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 16.40 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MH,” ujar Agus, sebagaimana dilansir Polres Berau, Kamis, (06/08/2026).

Setelah mengamankan MH, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan warga setempat. Polisi kemudian menemukan barang-barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi 10 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,88 gram, satu bungkus plastik pembungkus berukuran sedang, delapan bundel plastik klip berukuran sedang, satu potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu potongan bambu, dan dua telepon seluler.

MH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut kepolisian, MH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi diharapkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com