BALIKPAPAN – Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA -7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Penindakan ini bermula dari pengawasan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang sedang mengangkut sebuah mobil bunker yang dicurigai membawa BBM bersubsidi secara ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Komandan Kapal KP. LAKSMANA -7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka membuka segel dan manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap tiga orang tersangka, yaitu ED, MK, dan H.
“Modus penyelundupan ini sangat merugikan negara, karena BBM bersubsidi disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga mobil bunker dan peralatan lainnya yang digunakan dalam aksinya,” ujar AKBP Rinto dalam keterangannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Polisi juga terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Rinto Haivan Simbolon menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Korpolairud Baharkam Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi. Melalui kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan mengurangi kerugian negara.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kaltim berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan pihak-pihak yang mencoba melakukan penyalahgunaan terhadap barang-barang yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat banyak. []
Redaksi03