JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan daftar kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI. Dalam perubahan Pasal 47, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 16. Sebelumnya, pada UU yang lama, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.
“Pasal 47 mengatur bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga. Sebelum revisi, terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Kini, ada penambahan yang dimasukkan dalam revisi UU TNI,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/03/2025).
Dasco menjelaskan, penambahan kementerian/lembaga tersebut dilakukan seiring dengan perubahan dalam UU masing-masing institusi. Misalnya, Kejaksaan Agung, yang memiliki posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang sebelumnya dijabat oleh TNI, kini dimasukkan dalam daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Penambahan lainnya adalah Pengelola Perbatasan, yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi prajurit TNI.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan, harus mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. “Jika prajurit TNI menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga tersebut, dia harus mundur dari TNI,” tegasnya.
Berikut adalah daftar lengkap 16 kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif berdasarkan Pasal 47 dalam revisi UU TNI:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Dewan Pertahanan Nasional
4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
5. Intelijen Negara
6. Siber dan/atau Sandi Negara
7. Lembaga Ketahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Pengelola Perbatasan
11. Kelautan dan Perikanan
12. Penanggulangan Bencana
13. Penanggulangan Terorisme
14. Keamanan Laut
15. Kejaksaan Republik Indonesia
16. Mahkamah Agung
Sebelumnya, dalam UU TNI yang berlaku, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga sebagai berikut:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat lebih memfasilitasi peran aktif prajurit TNI dalam pengelolaan berbagai sektor di pemerintahan, mengingat fungsi mereka yang terkait erat dengan keamanan dan pertahanan negara. []
Redaksi03