Kasus Narkoba 6 Kg di Tarakan Berujung Tuntutan 17 Tahun Penjara

TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan menuntut terdakwa Wawan alias Temon dengan pidana penjara 17 tahun terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman subsider 3 bulan kurungan penjara. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan pada pekan lalu.

JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal, menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dalam empat bungkus milo serta sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan.

“Untuk barang bukti berupa satu unit ponsel, kami meminta agar dirampas untuk negara,” kata Komang. Ia menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa ditujukan untuk memberi efek jera, mengingat jumlah narkotika yang terlibat cukup besar dan dapat merusak generasi bangsa Indonesia. JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu sebanyak dua kali.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa membawa sabu 6 kg tersebut dengan tujuan ke Bau-Bau, Sulawesi Selatan. Terdakwa dijanjikan imbalan Rp 80 juta apabila berhasil menyelundupkan narkotika tersebut. Namun, dari jumlah yang dijanjikan, terdakwa baru menerima Rp 8 juta. Dalam aksi pertamanya, Temon juga mengakui telah berhasil mengedarkan sabu seberat 6 kg dengan memperoleh upah sebesar Rp 30 juta.

Selain fakta yang memberatkan, JPU juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti kooperatifnya terdakwa selama persidangan dan pengakuannya terhadap semua perbuatannya. “Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan,” jelas Komang Noprizal.

Terkait dengan penangkapan terdakwa, Wawan alias Temon diamankan oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Utara pada September 2024 setelah membawa 6 kg sabu. Temon ditangkap di Sungai depan Bandara Juwata Tarakan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam ember yang diisi tepung terigu dan makanan, yang dikirim langsung dari Malaysia.

Proses hukum terhadap Wawan alias Temon akan terus berlanjut, dengan sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X