Gara-Gara Kebun Sawit, Desa Bangkal Ancam Pisahkan Diri

Ratusan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, meduduki lahan PT Hamparan Masawit Bangun Persada I, tepatnya di avdeling 8.
Ratusan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, meduduki lahan PT Hamparan Masawit Bangun Persada I, tepatnya di avdeling 8.

SERUYANDevide et impera, sebuah strategi populer Belanda yang dipergunakan untuk memecah belah kesatuan warga pribumi. Itu untuk memudahkan kolonialisme di bumi Nusantara. Strategi itu mungkin dipakai juga sekarang dalam penjajahan kolonialisme gaya baru. Salah satu bukti implikasinya ada di Kecamatan Seruyan Raya.

Salah satu desa di kecamatan tersebut, Desa Bangkal namanya, mengancam akan memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Warga Desa Bangkal merasa kecewa karena persoalan perkebunan sawit. “Hal itu buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Bangkal karena kebun plasma seperti yang telah dijanjikan dari PT Hamparan Massawit Bangun Persada (PT HMBP) tak kunjung direalisasikan,” kata Burhan, perwakilan warga Desa Bangkal di Kuala Pembuang, Senin (8/6).

Ia mengatakan, warga desa juga merasa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak begitu merespon keluhan yang disampaikan warga menyangkut permasalahan janji kebun plasma dari perusahaan itu. “Satu tahun lebih kami menunggu janji kebun plasma, namun sampai sekarang belum ada realisasi. Bahkan Pemkab belum bisa berbuat apa-apa kalau seperti ini kami akan memilih untuk bergabung kembali dengan sebelumnya, yakni Kotawaringin Timur,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar pihak perusahaan bersedia merealisasikan janji yang tertuang dalam kesepakatan pada 2012 silam, mulai dari usaha pematokan lahan hingga menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama unsur anggota DPRD Seruyan, Pemkab dan perusahaan.

“Kami sebenarnya sangat kecewa, mediasi yang dilakukan anggota dewan hasilnya buntu. Jika kesabaran kami habis, kami warga Desa Bangkal akan keluar sebagai penduduk Seruyan. Karena percuma, Pemkab tidak mampu memberikan ketegasan kepada perusahaan untuk merealisasikan janjinya,” katanya.

Warga Desa Bangkal lainnya Syahrian mengatakan, akibat tidak direalisasikannya janji kebun plasma, warga desa pernah menyampaikan permohonan permintaan kepada Pemkab melakukan pengukuran Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT HMPB.

“Dugaan warga, HGU yang dikantongi tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang didapati di lapangan, namun sangat disayangkan, Pemkab masih belum juga berkenan untuk melakukan pengukuran ulang, ini jelas semakin membuat kami jenuh dan kecewa,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang telah lalu, harusnya pada Januari 2013 atau paling lambat Oktober 2013 pihak perusahaan sudah merealisasikan kebun plasma untuk warga Desa Bangkal.  “Di mana janji tersebut diperuntukan untuk 800 kepala keluarga yang masing-masing akan memperoleh kebun plasma sebanyak dua hektare,” katanya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com