Dua Kapal Vietnam Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Ditangkap

JAKARTA – Komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan laut kembali terbukti dengan penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang terlibat dalam kegiatan illegal fishing. Kedua kapal tersebut ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan aktivitas pencurian ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Senin (14/04/2025).

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggunakan kapal pengawas KP Orca 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Kedua kapal Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap pair trawl, metode yang dilarang keras karena dapat merusak ekosistem laut serta melanggar hukum perikanan Indonesia.

Kehadiran kapal-kapal tersebut pertama kali dicurigai oleh nelayan lokal yang melaporkannya kepada pihak berwenang. Menanggapi laporan itu, tim pengawas PSDKP segera meluncur ke lokasi dan menemukan kedua kapal di koordinat 04° 03,001 N – 104° 46,941 E dan 04° 02,971 N – 104° 45,748 E. Walaupun kapal-kapal tersebut sempat berusaha melarikan diri, upaya mereka dihentikan dengan bantuan unit Rigid Inflatable Boat (RIB).

Kedua kapal yang diamankan, bernomor 936 TS dan 5762 TS, memiliki muatan ikan campuran seberat sekitar 1.200 kg dan 3.300 kg. Kapal-kapal tersebut masing-masing berukuran 135 GT dan 150 GT, serta mengangkut 30 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam. Saat ini, ABK yang terlibat dalam kasus ini sedang diperiksa di Pangkalan PSDKP Batam.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku illegal fishing di perairan Indonesia. “Penangkapan ini membuktikan bahwa kami tidak akan mentoleransi pencurian ikan yang merugikan negara,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Batam pada Jumat (18/4/2025).

Kerugian negara akibat tindakan kedua kapal asing tersebut diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar, yang mencakup kerusakan ekosistem, hasil tangkapan ilegal, dan dampak dari penggunaan alat tangkap yang merusak seperti trawl. Ipunk juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2025, Ditjen PSDKP telah berhasil menangkap 10 kapal ilegal, termasuk dua kapal Vietnam, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp724,8 miliar.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tentang komitmen kami untuk melindungi ekosistem laut dan masa depan nelayan Indonesia,” tegas Ipunk.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah perairan yang rawan pelanggaran, terutama di kawasan strategis seperti Laut Natuna Utara. KKP menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang merugikan kedaulatan laut Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X