Ahmad Yani: Tidak Boleh Ada Honorer Lama di Kukar Ditinggalkan

KUTAI KARTANEGARA – Polemik mengenai nasib tenaga honorer berstatus R2 dan R3 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Ahmad Yani, mendesak pemerintah daerah agar tidak lagi menunda penyelesaian status mereka yang hingga kini belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ahmad Yani menilai, ketidakjelasan status ini dapat merugikan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun telah memberikan kontribusi besar pada pelayanan publik. “Ya, memang harus diangkat. Namanya juga masyarakat, mereka sudah bekerja dari awal. Apalagi sekarang tidak boleh ada pengangkatan baru, mestinya yang dulu-dulu diselesaikan dulu, apa pun konsekuensinya,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).

Status R2 dan R3 sendiri merujuk pada tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi, tetapi belum mendapatkan formasi resmi. Kondisi itu membuat mereka tetap mengabdi dengan status yang belum jelas. Ahmad Yani menekankan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut, karena menyangkut kepastian hukum dan kesejahteraan ribuan pegawai.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta pemerintah mengevaluasi kembali perencanaan kebutuhan pegawai. Menurutnya, persoalan selisih antara jumlah formasi dan kebutuhan riil pegawai seharusnya tidak terus berulang. “Semisal ternyata kebutuhan seharusnya 5.000 orang, tapi karena pembatasan malah jadi masalah, ya kita evaluasi dan perbaiki perencanaan itu,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad Yani meyakini bahwa kemampuan anggaran daerah masih mampu mengakomodasi kebutuhan pengangkatan tenaga honorer tersebut. Ia menilai kepastian status honorer bukan sekadar penghargaan atas jasa, melainkan juga langkah strategis untuk memperkuat mutu pelayanan kepada masyarakat. “Selama itu bermanfaat untuk masyarakat dan negara, serta daerah mampu membiayai, kita harus angkat. Tidak boleh ada satu pun yang sudah bekerja di Kukar tidak dilanjutkan jadi PPPK,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh DPRD, Ahmad Yani berharap pemerintah daerah segera merampungkan proses pengangkatan honorer R2 dan R3. Kejelasan status tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberi kepastian bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com