Pemkab Sintang meminta Pertamina menertibkan SPBU, memperketat penggunaan barcode, menambah mobil tangki, dan membuka data pasokan harian di tengah antrean panjang Pertalite.
SINTANG – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meminta PT Pertamina Patra Niaga menertibkan penyaluran Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, menyusul antrean panjang dan keluhan masyarakat terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah tersebut.
Permintaan itu disampaikan Gregorius saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kamis (03/09/2026).
Rakor tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang. Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Kalimantan Barat (Kalbar) II Fuel PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Bisma Abdillah mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.
Gregorius mengatakan rakor digelar setelah pemerintah daerah menerima keluhan masyarakat. Ia juga mengaku melihat langsung kondisi penyaluran Pertalite yang dinilainya belum tertib.
“Kemarau masih panjang, debit air sungai surut, antrian di SPBU juga panjang. Kami perlu mendapatkan penjelasan dari Pertamina kondisi yang sebenarnya mengenai suplai BBM bersubsidi untuk Kabupaten Sintang.”
Menurut Gregorius, mekanisme pengendalian pembelian BBM melalui sistem barcode juga harus memiliki aturan yang jelas sehingga dapat diterapkan secara konsisten oleh setiap SPBU.
“Saya juga minta agar sistem barcode untuk mengisi BBM bersubsidi tidak barcode ecek-ecek tetapi disertai aturan yang jelas dan bisa dilaksanakan oleh SPBU,” terang Bupati.
Gregorius menilai kelancaran distribusi BBM penting untuk menjaga aktivitas perekonomian masyarakat. Ia juga meminta Pertamina memberikan informasi secara transparan mengenai volume pasokan BBM yang dikirim ke Sintang setiap hari.
“Kami berharap agar penyaluran BBM bersubsidi ke masyarakat Kabupaten Sintang lancar dan tepat sasaran, supaya proses ekonomi di wilayah kami tidak terkendala. Saya minta, Pertamina bisa memberi laporan berapa BBM bersubsidi yang dikirim per hari untuk Kabupaten Sintang.”
Selain meminta transparansi pasokan, Gregorius mendorong pengetatan pengawasan terhadap pola pengisian BBM yang dinilai tidak wajar.
“Pertamina diminta untuk menertibkan setiap SPBU dan penyaluran wajib sesuai ketentuan, perlu larangan pengisian minyak yang tidak wajar misalnya tangki modifikasi atau berulang-ulang,” pesannya.
Pemkab Sintang juga meminta pengawasan distribusi dilakukan bersama tim terpadu dan aparat penegak hukum. Penambahan armada mobil tangki turut diminta agar kuota Pertalite yang tersedia dapat disalurkan secara optimal.
“Kami meminta pertamina bersama tim terpadu, melakukan pengendalian pengawalan ke lapangan bersama Pemkab Sintang dan aparat penegak hukum dan juga meminta Pertamina untuk menambah jumlah mobil tangki untuk mengirim pertalite sesuai kuota yang ada,” harap Gregorius.
Menanggapi hal tersebut, Bisma menjelaskan kuota Pertalite untuk Sintang terus bertambah pada triwulan ketiga. Menurut dia, pengambilan Pertalite oleh SPBU melalui Depot Pertamina di Pontianak menggunakan mobil tangki juga berjalan lancar.
Namun, SPBU di Sintang saat ini tidak lagi mengambil Pertalite melalui Depot Pertamina Sintang karena stok di fasilitas tersebut telah kosong. Pasokan harus diambil dari Pontianak.
“Saat ini, pengambilan pertalite oleh SPBU sudah tidak bisa ke Depot Pertamina Sintang karena sudah kosong, tetapi ke Depot Pertamina di Pontianak. Kami juga tidak bisa membatasi jumlah liter setiap kendaraan yang mengisi pertalite, kalau mau diatur di sistem barcode, sebenarnya bisa, tetapi belum ada payung hukumnya,” ungkap Bisma.
Bisma menegaskan SPBU seharusnya melakukan pengawasan terhadap kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan barcode, kondisi tangki kendaraan, serta penggunaan barcode secara berulang untuk membeli Pertalite.
“Seharusnya SPBU tidak memperbolehkan pengisian pertalite jika nomor polisi kendaraan beda dengan barcode, tangki kendaraan yang sudah di modifikasi, dan barcode yang sudah berulang-ulang isi pertalite,” pungkas SBM Kalbar II tersebut. []
Penulis: Dedy Kurniadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan