Api Dekati Permukiman, Palangka Raya Perpanjang Darurat Karhutla

Pemkot Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari setelah titik api mulai mendekati permukiman dan 195 kejadian membakar 174,24 hektare lahan.

PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mendekati permukiman warga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026.

Perpanjangan status tersebut menjadi dasar penguatan pengerahan personel, sarana pemadaman, serta koordinasi lintas instansi di tengah masih tingginya potensi kebakaran dan semakin terbatasnya sumber air selama musim kemarau.

Salah satu kawasan yang menjadi prioritas penanganan tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla berada di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (11/08/2026). Api di kawasan tersebut dilaporkan telah merambat tidak jauh dari permukiman sehingga pemadaman difokuskan pada titik yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi mengatakan, petugas membagi kekuatan dan jadwal penanganan agar titik-titik kebakaran yang berada dekat permukiman dapat ditangani secara optimal.

“Kami bergerak ke lokasi dan membagi jadwal dengan pasukan lainnya. Fokus kami saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga,” ujarnya.

Sebagaimana dilansir Media Center Kota Palangka Raya, Rabu, (12/08/2026), Pemkot Palangka Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan memperpanjang status tanggap darurat dengan mempertimbangkan perkembangan kebakaran di lapangan, perluasan area terdampak, dan semakin dekatnya titik api dengan kawasan hunian.

Keputusan itu juga dipengaruhi kondisi sumber air yang semakin terbatas. Musim kemarau membuat sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran sulit dijangkau maupun dimanfaatkan, sehingga proses pemadaman membutuhkan tambahan dukungan personel dan sarana.

Data BPBD Kota Palangka Raya menunjukkan, sejak status siaga darurat karhutla ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026, telah terjadi 195 kebakaran dengan total luas lahan terdampak mencapai 174,24 hektare.

“Kondisi lahan yang semakin kering, jarak tempuh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan,” jelas Budi.

Dengan status tanggap darurat yang diperpanjang hingga 8 September 2026, Pemkot Palangka Raya berharap koordinasi antarlembaga, pengerahan personel, penyediaan sarana dan prasarana, serta langkah pencegahan dapat semakin diperkuat untuk menekan risiko api menjalar ke permukiman.

Pemkot Palangka Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan setiap kemunculan titik api sehingga penanganan dapat dilakukan sejak dini sebelum kebakaran meluas dan membahayakan kawasan permukiman. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com