Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna

RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati Baleg DPR dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna dengan materi yang mencakup kelembagaan, penyelesaian konflik, penataan tanah, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap lanjutan setelah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut memuat sejumlah ketentuan baru, mulai dari kelembagaan reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, penataan penguasaan tanah, pendanaan hingga ketentuan pidana.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg di Jakarta, Senin (21/09/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi DPR menyetujui hasil pembahasan tersebut, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi satu-satunya fraksi partai politik di luar pemerintahan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan pembahasan RUU mencakup 14 poin penting. Salah satu fokusnya adalah penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria sekaligus mekanisme untuk menangani konflik pertanahan.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM). Dari jumlah itu, 164 DIM disepakati tetap, 54 DIM bersifat redaksional, 57 DIM mengalami perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM ditambahkan, dan tiga DIM direposisi. Rangkaian perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan materi RUU sebelum masuk pembahasan tingkat berikutnya.

Selain mekanisme penyelesaian konflik, materi RUU juga mencakup penataan dan pengendalian penguasaan serta kepemilikan tanah, pemberdayaan masyarakat, pendanaan, sistem data dan pelaporan, hingga ketentuan pidana. Baleg dan pemerintah juga menyepakati penguatan kelembagaan reforma agraria melalui Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

” Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dasco direspons kompak seluruh peserta rapat yang mewakili semua fraksi.

Pembahasan tersebut menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu bagian penting dalam rancangan regulasi. Dalam materi yang disiapkan, penguatan perlindungan hukum juga diarahkan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Dengan disepakatinya hasil pembahasan tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya dijadwalkan masuk ke rapat paripurna DPR pada Selasa (22/09/2026). Tahapan tersebut menjadi proses lanjutan sebelum rancangan regulasi diputuskan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *