ilustrasi

Buron Dua Bulan, Pembobol Konter Bontang Ditangkap di Kutim

AJP mengaku tiga kali membobol Eksekutif Cell di Bontang dan menggunakan sebagian hasil pencurian untuk judi daring sebelum ditangkap polisi di Kutim.

BONTANG – AJP (31) diduga berulang kali menyasar konter telepon seluler yang sama di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria yang pernah terjerat kasus serupa pada 2022 itu mengaku tiga kali membobol Eksekutif Cell dan menggunakan sebagian hasil pencurian untuk bermain judi daring sebelum akhirnya ditangkap polisi setelah sekitar dua bulan diburu.

AJP, warga Bontang Barat, ditangkap di Desa Tepian Indah, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (10/08/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi menyebut tersangka juga sedang melakukan aksi kejahatan di wilayah Kutim ketika ditemukan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Anak Agung Gede Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Putu Ari Sanjaya mengatakan, AJP telah menjadi buronan selama sekitar dua bulan sebelum penangkapan tersebut.

Kasus yang memicu perburuan terhadap AJP dilaporkan pemilik Eksekutif Cell di Jalan S Parman, Bontang Barat, pada 26 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, tersangka diduga membobol paksa pintu konter kemudian mengambil uang tunai Rp9 juta dan sejumlah telepon seluler.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk top up dan bermain judi daring. Sisa uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri hingga ke Kutim.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum Markus Sihotang menjelaskan proses penangkapan AJP yang kemudian dibawa kembali ke Bontang untuk menjalani proses hukum.

“Kami tangkap dia yang juga sedang beraksi di Kutim. Kemudian tersangka kami bawa ke Bontang. Uangnya dipakai judi online,” ucap Kanit Tindak Pidana Umum, Markus Sihotang, sebagaimana diberitakan Klikkaltim, Rabu, (12/08/2026).

Pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa pencurian di Eksekutif Cell bukan kali pertama dilakukan AJP. Tersangka mengaku telah tiga kali menyasar konter tersebut dengan jumlah uang dan barang yang diambil berbeda-beda pada setiap aksinya.

Catatan kepolisian menunjukkan AJP merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah ditangkap pada 2022 sebelum kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara pencurian di Bontang.

Atas perbuatannya, AJP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.

Penangkapan AJP mengakhiri pelarian tersangka sekaligus membuka rangkaian pencurian yang diduga dilakukannya berulang kali di tempat usaha yang sama. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com