Buruh FSPMI Kukar Demo DPRD, Soroti Praktik Alih Daya

KUTAI KARTANEGARA – Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (2/2/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap praktik alih daya yang dinilai merugikan pekerja serta tidak sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan DPRD Kukar. Para peserta aksi membawa spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap sistem alih daya, khususnya praktik sub-alih daya berlapis yang dinilai semakin memperlemah posisi tawar pekerja atau buruh di Kutai Kartanegara.

FSPMI menilai praktik alih daya yang saat ini berjalan di Kukar bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, organisasi buruh tersebut juga menolak praktik sub-alih daya berlapis yang dinilai memperpanjang rantai kerja dan berujung pada hilangnya kepastian status serta perlindungan hak-hak pekerja.

Dalam tuntutannya, FSPMI mendesak DPRD Kukar untuk segera mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Perlindungan Pengalihan Hak dan Kelangsungan Pekerjaan bagi pekerja alih daya. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 secara nyata di daerah.

Selain itu, massa aksi juga menuntut penegakan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Mereka menilai perda tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan, khususnya di sektor industri dan jasa penunjang.

Tuntutan lainnya adalah agar perusahaan alih daya di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kutai Kartanegara menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Migas atau penunjang migas. Penerapan UMSK dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan serta keadilan upah bagi para pekerja alih daya.

Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh berbagai bentuk diskriminasi yang selama ini dialami oleh para pekerja alih daya. Menurutnya, meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang bertujuan melindungi hak pekerja, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan.

“Kami di sini bukan mengemis atau meminta, tetapi menuntut apa yang sudah menjadi hak kami. Apa yang telah diatur oleh negara tidak dijalankan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kukar,” tegas Andhityo.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap seluruh aturan ketenagakerjaan merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Ia meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, pihak eksekutif melalui Juru Bicara Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Haris R, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh forum pekerja demi keberlangsungan pekerjaan dan perlindungan karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa perjanjian kerja antara pekerja dan kontraktor sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan alih daya atau kontraktor terkait.

“Pertamina berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan, baik yang dilakukan langsung maupun melalui kontraktor. Jika terdapat persoalan di luar jangkauan kami dan belum kami terima laporannya, silakan disampaikan secara detail,” ujar Haris.

Ia juga membuka ruang bagi forum pekerja metal untuk menyampaikan keluhan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan tersebut berjalan tertib dan kondusif. Perwakilan massa aksi akhirnya diterima oleh DPRD Kukar untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, dengan harapan tuntutan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti melalui kebijakan dan pengawasan yang lebih kuat. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com