Polres Sekadau menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan/atau perampasan 936,97 gram emas, sementara hasil penjualannya disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian dan/atau perampasan emas milik AL (43), warga Kabupaten Sintang. …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan