Kejari Kotim memastikan penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan sekitar Rp40 miliar tetap berjalan dengan penelusuran terhadap penerima, penggunaan anggaran, hingga pekerjaan fisik.
KOTAWARINGIN TIMUR – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah keagamaan senilai sekitar Rp40 miliar di Kotawaringin Timur (Kotim) tetap dilanjutkan meski terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim. Penanganan perkara tersebut kini menjadi salah satu tunggakan yang mendapat perhatian Kajari Kotim Edwin Ignatius Beslar.
Edwin memastikan pergantian pimpinan tidak menghentikan proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di bawah kepemimpinan Kajari Kotim Nur Akhirman. Penyidik masih menelusuri penggunaan dana hibah yang disalurkan kepada berbagai pihak, termasuk tempat ibadah dan organisasi kemasyarakatan.
“Enggak ada yang dihentikan. Sementara berproses terkait dana hibah itu. Kan tetap berproses,” kata Edwin, Rabu (16/09/2026), sebagaimana diberitakan [nama sumber berita].
Menurut Edwin, besarnya nilai anggaran dan banyaknya pihak yang menerima hibah membuat proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Penelusuran tidak hanya menyangkut aliran dana, tetapi juga penggunaan anggaran oleh masing-masing penerima.
Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan atau pekerjaan fisik, penyidik harus melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pemeriksaan tersebut juga membutuhkan keterlibatan tenaga ahli untuk memastikan kesesuaian aspek teknis pekerjaan.
“Kalau ada pekerjaan fisik, misalnya di Desa A, Desa B, itu harus ada pemeriksaan dulu. Kita menggandeng ahli, karena kita bukan ahli terkait konstruksi,” jelasnya.
Edwin mengatakan pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyidikan membutuhkan waktu. Setiap pekerjaan dan penerima hibah harus diperiksa secara terpisah untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran.
“Kalau ada fisik pekerjaan yang Rp100 juta, Rp200 juta, kemudian ada beberapa untuk tempat ibadah atau organisasi kemasyarakatan yang menerima, ya harus satu-satu kita sasar itu. Itulah butuh waktu,” katanya.
Selain memastikan proses penyidikan berjalan, Edwin menegaskan penyelesaian perkara yang masih menjadi tunggakan menjadi perhatian selama memimpin Kejari Kotim. Penanganan perkara, menurut dia, harus diarahkan pada kepastian hukum berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Yang pasti untuk waktu ini, apa yang menjadi tunggakan itu akan kita action terus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap perkara harus melalui penilaian terhadap alat bukti yang telah diperoleh sebelum ditentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
“Setiap tindakan itu kan butuh kepastian. Ini cukup bukti untuk ditingkatkan ke penuntutan, ke persidangan, atau enggak. Jadi semua butuh kepastian,” katanya.
Kasus dana hibah bukan satu-satunya perkara yang menjadi perhatian Kejari Kotim. Edwin menyebut masih terdapat penyidikan lain yang akan dilanjutkan, termasuk perkara yang berkaitan dengan kepala desa.
“Pokoknya yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, dana hibah terus kemudian ada penyidikan kepala desa,” ucapnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kasus pembangunan Sirkuit Sahari yang pernah masuk dalam penyelidikan Kejari Kotim pada 2021, Edwin mengaku belum mengetahui secara rinci perkara tersebut.
“Nanti saya coba cari datanya,” ujarnya.
Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kotim diketahui telah berjalan sejak Oktober 2025. Pada tahap sebelumnya, pemeriksaan melibatkan lebih dari 100 orang dari pihak pemberi maupun penerima hibah.
Pemeriksaan juga mencakup sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim serta pengurus lembaga penerima hibah. Penyidik menelusuri rangkaian proses mulai dari penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2023-2024.
Dengan cakupan pemeriksaan yang luas, proses penyidikan masih diarahkan untuk memastikan penggunaan dana oleh setiap penerima dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hasil penelusuran tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan perkara sesuai kecukupan alat bukti. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan