DPRD Samarinda menyoroti persoalan sistem administrasi, penempatan dana, utang daerah, hingga rendahnya sertifikasi aset dalam evaluasi pengelolaan keuangan Pemkot.
SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, mulai dari sistem administrasi yang berulang, penempatan dana idle cash, hingga rendahnya sertifikasi aset tanah, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Senin (27/04/2026).
Rapat dengar pendapat tersebut digelar di ruang rapat gabungan lantai 1 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada pertengahan tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah permasalahan administratif yang terus berulang dan sebagian besar dipicu oleh sistem pengelolaan keuangan.
“Kami menemukan beberapa permasalahan administratif yang terus berulang dan sebagian besar disebabkan oleh sistem. Ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan anggaran,” ujar Iswandi kepada awak media.
Selain itu, Komisi II DPRD Samarinda juga menyoroti kebijakan penempatan dana idle cash milik Pemkot Samarinda dalam bentuk deposito di sejumlah bank nasional seperti Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN). DPRD mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai belum optimal dalam mendukung kepentingan daerah.
Iswandi menilai bahwa penempatan dana pada bank daerah seperti PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) berpotensi memberikan manfaat lebih luas, tidak hanya dari sisi bunga, tetapi juga kontribusi lain seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Samarinda juga menyoroti kondisi utang Pemkot Samarinda yang pada 2025 tercatat sekitar Rp400 miliar. Utang tersebut terdiri dari berbagai kategori, mulai dari nominal kecil hingga puluhan miliar rupiah, yang direncanakan akan dilunasi secara bertahap mulai April 2026 berdasarkan skala prioritas.
Di sisi lain, pengelolaan aset daerah turut menjadi perhatian serius. Selama ini, pengelolaan aset dinilai masih berfokus pada aspek pengamanan dan penatausahaan yang justru membutuhkan anggaran besar tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harus mengubah pola pikir. Aset yang potensial sebaiknya dimanfaatkan melalui kerja sama atau disewakan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Komisi II DPRD Samarinda juga meminta BPKAD Samarinda segera menyusun klasifikasi aset berdasarkan tingkat strategisnya, lengkap dengan nilai dan potensi pemanfaatannya sebagai dasar evaluasi kebijakan.
“Dalam seminggu ke depan saya minta klasifikasi aset, mana yang strategis satu, dua, tiga, termasuk nilainya. Kita butuh data konkret untuk dianalisis,” tegas Iswandi.
Selain itu, rendahnya tingkat sertifikasi aset tanah milik Pemkot Samarinda turut menjadi sorotan. Dari total 7.692 bidang tanah, baru sekitar 511 bidang yang telah bersertifikat. DPRD menilai percepatan sertifikasi sangat penting untuk memperkuat legalitas aset sekaligus mencegah potensi sengketa.
Melalui rapat ini, DPRD Samarinda berharap Pemkot Samarinda dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset secara menyeluruh, guna mendorong efisiensi anggaran serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan