Dinas Perkim Kutim memastikan hanya 11 dari total 1.242 paket utang progres 2025 yang belum dibayarkan akibat kesalahan penempatan pos anggaran dalam SIPD dan akan diselesaikan setelah perubahan APBD 2026 ditetapkan.
KUTAI TIMUR – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) menyisakan 11 dari total 1.242 paket utang progres tahun anggaran 2025 yang belum dibayarkan. Penyelesaian pembayaran tersebut menunggu pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 karena terkendala kesalahan penginputan pos belanja dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perkim Kutim Muhammad Noor mengatakan, kendala tersebut terjadi karena sejumlah anggaran salah ditempatkan antara pos belanja aset dan belanja hibah dalam SIPD.
“Cuma ada 11 paket yang belum kita bayar, kendala di sistem SIPD-nya, kesalahan posting, ada belanja aset masuk ke belanja hibah, ada belanja hibah masuk ke aset,” ujar Muhammad Noor saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/09/2026).
Menurut Muhammad Noor, kesalahan penginputan tersebut menyebabkan proses pencairan terhadap 11 paket belum dapat dituntaskan. Sementara itu, sebagian besar kewajiban pembayaran dari total 1.242 paket dengan nilai kurang lebih Rp246 miliar telah diselesaikan.
Ia memastikan pembayaran terhadap 11 paket yang tersisa akan dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD setelah ditetapkan.
“Insyaallah di perubahan ini, bila sudah ditetapkan, akan kami lakukan pembayaran, jadi tuntas utang progres kami kepada pihak ketiga,” katanya.
Muhammad Noor menjelaskan, penyelesaian mayoritas utang progres tahun anggaran 2025 telah dilakukan sejak pergeseran anggaran pada awal Juli 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Perkim Kutim menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga di tengah kondisi anggaran daerah yang kembali mengalami penurunan pada 2026.
Selain penyelesaian utang progres, Dinas Perkim Kutim mulai menjalankan kegiatan fisik tahun anggaran 2026 sejak Agustus. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mengoordinasikan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar menyesuaikan perkembangan harga di lapangan.
“Kita memang baru dimulai dari bulan lalu untuk kegiatan fisik yang akan kita laksanakan, koordinasi penetapan HPS supaya harga update terus, karena angka inflasi memengaruhi harga dasar di lapangan,” ujarnya.
Muhammad Noor mengatakan, sebanyak 13 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Perkim Kutim telah berkoordinasi dengan pejabat pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Kabupaten terkait proses penayangan paket pekerjaan.
Dari sekitar 50 paket pekerjaan yang direncanakan pada tahun anggaran 2026, proses pengadaan dilakukan secara bertahap. Penyelesaian 11 paket utang progres 2025 serta percepatan kegiatan fisik 2026 diharapkan dapat menuntaskan kewajiban kepada pihak ketiga sekaligus menjaga pelaksanaan program Dinas Perkim Kutim tetap berjalan sesuai perencanaan. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan