Dari IDM ke ID: Pembaruan Sistem Ukur Status Desa

KUTAI KARTANEGARA – Sejak 2016, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 telah menerapkan Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai alat ukur untuk menentukan status perkembangan desa. Namun, seiring waktu dan kebutuhan data yang semakin berkembang, sistem ini mengalami pembaruan signifikan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 9 Tahun 2024, yang memperkenalkan Indeks Desa (ID) sebagai alat ukur terbaru yang lebih komprehensif.

Indeks Desa (ID) ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai status sebuah desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data yang digunakan dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.

“Perbedaan utama antara IDM dan ID adalah penambahan indikator yang lebih beragam, serta pemanfaatan teknologi untuk membaca data secara real-time,” ungkap Arianto pada Senin (28/04/2025).

Indeks Desa yang baru ini mencakup beberapa indikator tambahan, seperti ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang lebih menyeluruh dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Dalam sistem ID, data yang dimasukkan oleh pemerintah desa akan diproses untuk menghasilkan status desa berdasarkan berbagai variabel tersebut, menjadikannya lebih komprehensif dan objektif.

“Dengan adanya indikator yang lebih banyak, desa-desa yang sebelumnya berada di kategori tertinggal atau sangat tertinggal dapat lebih mudah dianalisis kekuatan dan kelemahannya. Kita bisa lebih jelas mengetahui aspek mana yang perlu perbaikan,” tambahnya.

Pada 2024, dari 237 desa di Kukar, 87 desa berhasil mencapai status mandiri, sementara 24 desa lainnya berkembang. Meskipun masih ada desa yang berstatus maju, pemerintah daerah menargetkan peningkatan status desa melalui kolaborasi antara pemerintah desa dan Supra Desa, serta pihak terkait lainnya.[]

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting:Risa Nurjanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com