Delapan Desa Baru Kukar Disepakati, DPRD Ingatkan Kesiapan Pemkab

KUTAI KARTANEGARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (07/11/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut pembentukan delapan desa baru ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam pemerataan pembangunan di daerah. Ia berharap seluruh desa tersebut dapat berstatus definitif pada tahun 2026 mendatang.

“Kalau sudah disetujui menjadi desa definitif, maka harus siap bekerja sesuai statusnya. Artinya, kebutuhan dasar seperti dana desa dan alokasi dana desa (ADD) juga mesti disiapkan sejak awal,” tegas Yani usai memimpin rapat paripurna.

Yani menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan administratif, kelembagaan, serta anggaran bagi desa baru tersebut agar dapat segera beroperasi. Ia mengingatkan bahwa penetapan Raperda memiliki konsekuensi besar terhadap perencanaan keuangan dan sistem pemerintahan di tingkat desa.

“Kita harap Pemkab sudah mulai menganggarkan pada tahun 2026, meskipun proses registrasi desa masih berjalan. Jangan sampai ada desa yang sudah definitif tapi belum siap menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Adapun delapan desa baru yang disetujui pembentukannya yaitu Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Tanjung Berukang (Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Badak Makmur (Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), serta Desa Mangkurawang Darat (pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong).

Menurut legislator dari PDI Perjuangan itu, pembentukan desa baru menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di wilayah perdesaan.

“Jangan sampai pemekaran ini hanya simbolis, perlu kesiapan teknis dan dukungan pendanaan agar delapan desa baru ini benar-benar bisa tumbuh dan mandiri,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya delapan desa baru ini, DPRD Kukar berharap Pemkab dapat bergerak cepat memastikan segala kebutuhan pendukung dipenuhi agar masyarakat desa benar-benar merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemekaran wilayah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com