KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lahan di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali menjadi sorotan setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja pada Senin (14/07/2025). Kunjungan ini bertujuan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan salah satu pihak penambang.
Pertemuan digelar di Kantor Desa Loa Raya dengan melibatkan warga pemilik lahan, pihak penambang bernama Ali, serta sejumlah instansi terkait. Suasana diskusi berlangsung cukup alot karena kedua pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing. Hingga akhir mediasi, belum ada kesepakatan yang dicapai sehingga persoalan tetap menggantung.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menilai persoalan ini hanya bisa diselesaikan dengan memastikan titik koordinat lahan yang disengketakan. Menurutnya, kejelasan data lapangan sangat penting agar status kepemilikan bisa diputuskan secara adil. “Terlepas dari persoalan klaim, aktivitas tambang ilegal jelas tidak dibenarkan secara hukum. Kami juga mengingatkan kepada kepala desa, agar ke depan lebih tegas terhadap aktivitas tambang tanpa izin. Kalau memang tidak diketahui sejak awal, kami akan telusuri bagaimana tambang ini bisa masuk ke wilayah Loa Raya,” ujarnya.
Desman juga menegaskan masyarakat memiliki hak penuh untuk membawa kasus ini ke jalur hukum bila mediasi tidak membuahkan hasil. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus didukung data yang kuat, mulai dari dokumen kepemilikan hingga bukti lapangan.
DPRD Kukar menjadwalkan kunjungan lanjutan pada Rabu (16/07/2025) untuk meninjau lokasi secara langsung. Agenda ini diharapkan mampu memastikan titik koordinat yang sesuai dengan dokumen resmi masing-masing pihak sehingga ada kejelasan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Komisi I DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi, dewan juga mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dan aparat terkait dalam mengawasi aktivitas pertambangan agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
Dengan langkah ini, DPRD ingin memastikan perlindungan hak-hak warga sekaligus menegakkan aturan dalam pengelolaan sumber daya alam, agar tata kelola wilayah di Kutai Kartanegara tetap berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.[] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan