Gabungan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aliansi Kalimantan Barat Menggugat menyuarakan persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022, aktivitas berladang masyarakat Dayak, serta penanganan karhutla dalam aksi di DPRD Kalbar.
PONTIANAK – Aliansi Kalimantan Barat Menggugat menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, aktivitas berladang masyarakat Dayak, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (27/08/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu mendapat pengamanan personel gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak dan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.
Peserta aksi terdiri atas gabungan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Kalimantan Barat Menggugat. Mereka menyampaikan sejumlah isu, antara lain keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, aktivitas berladang masyarakat Dayak, serta penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Kalbar.
Pengamanan dipimpin Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto. Personel Polresta Pontianak bersama Ditsamapta Polda Kalbar ditempatkan di sejumlah titik strategis di sekitar lokasi aksi untuk menjaga keamanan serta mengantisipasi potensi gangguan selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Selain menjaga area unjuk rasa, personel gabungan melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pemantauan terhadap jalannya aksi. Kepolisian menyatakan pengamanan dilakukan secara humanis, persuasif, dan proporsional dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kapolresta Pontianak juga melakukan pemantauan langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait selama aksi berlangsung. Pengamanan diarahkan untuk menjaga keselamatan peserta aksi, pengguna jalan, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar kantor DPRD Kalbar.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Bambang Suharyono mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.
“Polda Kalbar berkomitmen penuh memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara aman dan bertanggung jawab. Polri akan terus mengedepankan pengamanan yang humanis dan profesional dalam setiap kegiatan penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Aksi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kalbar. Kepolisian berharap penyampaian aspirasi di muka umum tetap berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas di sekitar lokasi. []
Penulis: Dedy | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan