KUTAI KARTANEGARA – Rencana pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa desa kini telah secara resmi mengajukan usulan pemekaran kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat sejumlah desa yang telah menyampaikan usulan resmi dan siap menjalani proses administratif untuk menuju status sebagai desa persiapan.
“Sekarang ini ada beberapa desa yang sudah mengusulkan pemekaran. Sebelumnya, sudah ada tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Kita akan dorong terus sambil menunggu berkas dan proses verifikasi untuk jadi Desa Definitif,” ujar Arianto, saat ditemui Kamis (24/4/2025).
Sejumlah desa yang tercatat mengajukan diri untuk pemekaran antara lain adalah Desa Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Telihan yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kenohan. Usulan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa.
Meski demikian, Arianto mengingatkan bahwa proses menuju pengesahan sebagai desa definitif bukanlah hal yang instan. Terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui, mulai dari verifikasi dokumen administratif hingga pengesahan formal dari pemerintah pusat.
“Contohnya Desa Bukit Pariaman, sekarang mereka masih di tahap penetapan titik koordinat batas wilayah. Kalau sudah lengkap, baru kita ajukan sebagai Desa Persiapan,” jelasnya.
Selain batas wilayah, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib dipenuhi, seperti kejelasan nama desa hasil pemekaran, dukungan data kependudukan, serta kesepakatan bersama dengan desa induk. Semua dokumen tersebut akan diperiksa secara menyeluruh oleh tim verifikasi DPMD Kukar.
Setelah proses administrasi di tingkat kabupaten rampung, usulan desa pemekaran akan diteruskan ke Bupati Kukar untuk memperoleh persetujuan awal. Tahap selanjutnya adalah pengajuan rekomendasi ke Gubernur Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari Bupati, kita lanjut bikin draft Raperda-nya untuk Desa Persiapan,” tutup Arianto.
Upaya pemekaran desa ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik, penguatan kapasitas kelembagaan, serta mempercepat pemerataan pembangunan antarwilayah di Kukar. DPMD Kukar terus mendorong proses ini agar berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. []
Redaksi10