DPRD Kukar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026 di Tengah Tekanan Fiskal

Belum optimalnya transfer pemerintah pusat, kurang bayar DBH, koreksi SiLPA, dan kewajiban belanja mendorong Pemkab Kukar melakukan efisiensi serta penyesuaian KUA-PPAS APBD 2026.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tekanan fiskal pada 2026 akibat belum optimalnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, perubahan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta sejumlah kewajiban belanja yang harus diselesaikan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyampaikan kondisi tersebut saat membacakan pidato Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam rapat paripurna ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Jumat (04/09/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Sunggono menjelaskan, tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah terutama dipengaruhi belum optimalnya penerimaan transfer pemerintah pusat. Kondisi itu berkaitan dengan perubahan kebijakan pengelolaan DBH dan DAU, termasuk masih adanya kurang bayar DBH dari tahun sebelumnya.

Perubahan kebijakan pemerintah juga memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) turut berdampak pada sejumlah komponen pendapatan dan belanja daerah.

Tekanan anggaran semakin bertambah karena terdapat pekerjaan tahun sebelumnya yang pembayarannya belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Pemkab Kukar kemudian melakukan rasionalisasi, efisiensi, dan refocusing belanja dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan semester pertama serta hasil evaluasi pengendalian pembangunan.

Langkah efisiensi juga menyasar perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas. Perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen, sedangkan penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen.

“Keterbatasan ruang belanja ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” demikian disampaikan dalam pidato tersebut.

Di tengah keterbatasan tersebut, Pemkab Kukar menyatakan belanja daerah tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas. Alokasi anggaran antara lain difokuskan pada belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dedikasi dan prioritas daerah yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Perubahan anggaran juga mempertimbangkan koreksi nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Koreksi tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian pada sisi pembiayaan.

Pemkab Kukar mengakui kondisi fiskal 2026 menghadapi tantangan berat. Seluruh perangkat daerah karena itu telah diarahkan kembali merasionalisasi program dan kegiatan guna mengantisipasi defisit akibat sebagian hak keuangan daerah yang belum tersalurkan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa ruang fiskal yang kita miliki di tahun ini sangat terbatas dan penuh tantangan,” ujarnya.

Pemkab Kukar berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS bersama DPRD Kukar berlangsung komprehensif. Masukan dan kritik DPRD Kukar diharapkan dapat memperkuat penyusunan kebijakan anggaran sehingga keterbatasan fiskal tidak mengurangi pemenuhan pelayanan dasar dan program yang menjadi prioritas masyarakat. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com