DPRD Kukar Desak Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Bendungan Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA – Polemik pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Rabu (09/07/2025). Persoalan ini telah berlangsung hampir 18 tahun tanpa kepastian, membuat puluhan warga masih menunggu hak ganti rugi yang belum diterima sejak 2007.

RDP yang berlangsung dua hari dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi anggota Komisi I, antara lain Desman Minang Endianto, Jamhari, dan Sugeng Hariadi. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), serta sejumlah pihak terkait. Warga Sebuntal menunjukkan keseriusannya dengan bermalam di gedung DPRD sejak sehari sebelumnya untuk memastikan aspirasi mereka tidak diabaikan.

Dalam rapat, Ahmad Yani menegaskan bahwa persoalan yang berlarut-larut ini memerlukan keberpihakan nyata terhadap masyarakat. “Tentu DPRD sudah melakukan langkah-langkah yang memang strategis karena memang ini sudah berlarut-larut sebenarnya dan bahkan sudah berapa kali dimediasi berapa kali juga di kabupaten bahkan pernah juga PJ Gubernur Kaltim mediasi namun sampai sekarang juga tidak diselesaikan,” ujarnya.

Yani menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai akar masalah. Menurutnya, HGU tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya karena tidak ada aktivitas usaha di atasnya. “HGU nya itu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai hak guna usaha karena usahanya tidak ada di sana, tidak ada tanamannya, yang ada tanaman masyarakat,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat dan jalannya proyek strategis nasional seharusnya tidak boleh terhambat oleh status HGU yang dinilai sudah tidak relevan. “Jangan gara-gara persoalan HGU, harusnya itu gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan kebijakan yang ada di atasnya,” tegasnya.

DPRD Kukar kemudian memberi tenggat waktu satu pekan kepada BPN untuk segera menyurati BWS agar melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada warga. “Kami perintahkan kepada balai wilayah sungai untuk melakukan pembebasan dan melanjutkan pekerjaannya, tidak usah tergantung dengan halangan-halangan HGU,” tambah Yani.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian polemik lahan sekaligus memastikan pembangunan Bendungan Marangkayu berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat. Puluhan kepala keluarga kini menaruh harapan besar pada hasil RDP ini agar keadilan dapat segera terwujud.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com