KUTAI KARTANEGARA – Konflik lahan antara warga Samboja dan PT. MIL atau Singlurus kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) turun tangan menekan pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan kompensasi lahan dan tanaman tumbuh yang terdampak aktivitas tambang. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kukar, Senin (13/10/2025).
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga sekaligus petani, Joni, memaparkan keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas penambangan. Ia menuturkan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan perusahaan telah merusak lahan garapan dan tanaman warga, sementara ganti rugi tak kunjung diselesaikan secara layak.
“Lahan kami sudah digali, tanaman rusak, tapi ganti rugi belum juga tuntas. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Joni di hadapan anggota dewan dan pihak perusahaan.
Menurut Joni, mayoritas warga Samboja menolak skema kompensasi awal yang diajukan PT. MIL karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian di lapangan. Ia juga menuding perusahaan tidak terbuka dalam proses negosiasi, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat. Warga berharap mediasi yang difasilitasi DPRD Kukar dapat menghadirkan solusi yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. MIL, Akbar, menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai peraturan dan memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyebut, area yang dikelola saat ini merupakan lahan milik pihak ketiga bernama Agusman yang telah memberikan izin tertulis kepada perusahaan untuk menambang. Namun, ketidakhadiran Agusman dalam rapat membuat status kepemilikan lahan belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. Ia menilai, penyelesaian masalah tidak cukup hanya dengan berpegang pada aspek legalitas, tetapi juga harus mengedepankan rasa keadilan dan tanggung jawab sosial terhadap warga terdampak.
“Perusahaan harus bersikap lentur. Bayarlah tanam tumbuh masyarakat dengan rasa kemanusiaan, jangan hanya berlindung di balik dokumen hukum,” tegas Desman.
Komisi I DPRD Kukar pun memberikan waktu satu minggu bagi PT. MIL, pihak kelompok tani, dan Agusman untuk menyepakati penyelesaian kompensasi yang adil. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada hasil konkret, DPRD Kukar akan menggelar RDP lanjutan dengan langkah yang lebih tegas, termasuk kemungkinan meninjau ulang izin operasi perusahaan.
Desman menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap aktivitas industri tidak mengorbankan hak masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan masyarakat terus dirugikan. Semua pihak harus duduk bersama, mencari jalan tengah yang berkeadilan,” ujarnya.
Konflik antara warga Samboja dan PT. MIL ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan terus memanas seiring ekspansi tambang yang merambah lahan pertanian produktif. Warga berharap DPRD dapat menjadi penengah yang adil, memastikan kehadiran industri tambang tidak menyingkirkan hak-hak dasar masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pertanian. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan