DPRD Kukar Percepat Pemekaran, 7 Desa Baru Diresmikan

KUTAI KARTANEGARA – Warga di sejumlah desa pemekaran menyambut bahagia setelah tujuh desa di Kukar resmi disahkan menjadi desa definitif. Keputusan ini diketok dalam Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (22/07/2025) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Yani.

Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu serta Loa Sebrang di Kecamatan Loa Janan menjadi dua wilayah yang mendapat sorotan utama, di samping lima desa lain yang juga siap berdiri sebagai desa mandiri. Status baru ini menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang lama menginginkan layanan publik lebih dekat dan merata.

Anggota DPRD Kukar, HM Jamhari, saat membacakan laporan Pansus, menegaskan bahwa desa-desa tersebut telah memenuhi seluruh syarat teknis dan administrasi sesuai aturan yang berlaku. “Ini bukan hanya sekadar pemekaran wilayah, tapi membuka jalan bagi warga untuk mendapat layanan yang lebih dekat, cepat, dan merata,” ujarnya.

Pemekaran ini membawa harapan besar bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi. Selama ini warga Jembayan Ilir maupun Loa Sebrang harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus berbagai kebutuhan dasar. Dengan adanya pengesahan ini, masyarakat optimistis segera terwujud kantor desa, sekolah, hingga puskesmas pembantu yang lebih mudah dijangkau.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menambahkan, proses penyusunan Perda pemekaran desa kali ini menjadi yang tercepat, hanya memakan waktu dua bulan. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan keseriusan DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Selain membahas pemekaran, rapat paripurna turut menyinggung agenda lain seperti usulan Perda kawasan tanpa rokok, peningkatan pajak daerah, hingga pemanfaatan aset strategis di luar daerah. Namun, keputusan pemekaran desa tetap menjadi sorotan utama warga.

Yepet, tokoh masyarakat Loa Sebrang, menuturkan, “Kami ingin agar desa kami bisa punya identitas sendiri. Anak-anak kami tidak harus pergi jauh untuk sekolah, warga bisa mengurus surat tanpa menyeberang ke desa induk.”

Bagi masyarakat, pemekaran ini tidak sekadar perubahan administrasi, melainkan awal baru untuk meningkatkan taraf hidup, memperkuat identitas, serta mendekatkan layanan publik yang lebih adil dan merata.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com