BALIKPAPAN – Upaya memperkuat transparansi hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelorakan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2025. Acara yang digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim ini berlangsung di Main Hall Aula Sakura RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Kota Balikpapan, Kamis 26 Juni 2025.
Selain menjadi ajang koordinasi dan peningkatan pemahaman aparatur daerah mengenai pengelolaan JDIH, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penganugerahan penghargaan bagi pengelola JDIH terbaik tingkat kabupaten/kota tahun 2024. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut.
Dalam kategori Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, penghargaan Juara I diraih Pemerintah Kota Balikpapan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Juara II, dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di posisi Juara III. Sementara itu, untuk kategori Sekretariat DPRD, penghargaan Juara I berhasil dibawa pulang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, diterima langsung oleh Sekwan DPRD Kukar, H.M. Ridha Dermawan. Juara II diraih Sekretariat DPRD Mahakam Ulu, sedangkan Juara III diberikan kepada Sekretariat DPRD Kutai Barat.
Ridha mengaku bangga atas capaian tersebut. “Alhamdulillah kita juara satu, tentu ini berkat kerja bersama yakni tim JDIH yang dipimpin Ibu Ninis dan tentu mendapat support langsung oleh seluruh anggota DPRD Kukar. Semoga bisa kami pertahankan dan tingkatkan lagi prestasi yang diraih ini,” ucapnya, Minggu (29/06/2025).
Dalam arahannya, Sri Wahyuni menekankan pentingnya penguatan JDIH sebagai bagian dari reformasi hukum di tingkat daerah. “Kami sangat mendukung penguatan JDIH, yang tidak hanya sebagai upaya memenuhi transparansi, tetapi juga untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi berkomitmen mengintegrasikan JDIH daerah ke dalam portal nasional JDIHN, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Dengan langkah tersebut, akses publik terhadap produk hukum diharapkan lebih mudah bagi masyarakat, akademisi, hingga aparat penegak hukum.
“Penguatan JDIH bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik,” tegasnya.
Rakor ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional, hingga perwakilan akademisi dan pemerintah kabupaten/kota. Kehadiran mereka menegaskan dukungan kolektif terhadap penguatan sistem informasi hukum yang andal.
“Selamat kepada para pemenang penghargaan JDIH Terbaik Tahun 2024. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi daerah lainnya untuk terus memperkuat jaringan informasi hukum dan mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel,” tutup Sri Wahyuni. [] ADVERTORIAL
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan