DPRD Kukar Sahkan RPJMD dan Tujuh Desa Baru

KUTAI KARTANEGARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rangkaian sidang paripurna secara maraton dari sore hingga malam hari pada Jumat (31/10/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan berhasil membahas serta menyetujui sejumlah agenda strategis daerah.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I yang berfokus pada penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda yang dibahas mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta dua Raperda terkait penyertaan modal aset, yaitu Pelabuhan Amborawang Laut dan aset PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Usai agenda pertama rampung, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang I yang menghasilkan persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda. Salah satu poin penting dari hasil persidangan ini adalah pembentukan tujuh desa baru serta perubahan status satu wilayah kelurahan menjadi desa. Tujuh desa baru tersebut meliputi Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, dan Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut. Selain itu, perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong juga turut disetujui dalam sidang tersebut.

Rapat paripurna kali ini turut menetapkan RPJMD Kutai Kartanegara 2025–2029 yang menjadi pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dalam keterangan persnya, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan apresiasinya atas kelancaran seluruh agenda rapat. “Alhamdulillah, seluruh agenda paripurna dapat kita laksanakan dengan baik. Sejumlah Raperda telah melalui proses pembahasan di pansus dan kini ada yang menunggu tahap harmonisasi di tingkat pemerintah provinsi,” ujar Ahmad Yani.

Ia juga menegaskan komitmen DPRD Kukar untuk menuntaskan seluruh pembahasan peraturan daerah pada tahun 2025. “Kami berkomitmen menyelesaikan semua target pembahasan Perda tahun 2025 tanpa ada yang tertunda,” tegasnya.

Dengan selesainya rangkaian sidang ini, DPRD Kutai Kartanegara menunjukkan konsistensinya dalam memperkuat fondasi hukum dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com