DPRD Kutim Dalami Dugaan Pelanggaran Perkebunan PT NIKP

Komisi B DPRD Kutim mendalami dugaan perbedaan data luas HGU dan kebun inti PT NIKP yang berpotensi berdampak pada kewajiban plasma serta penerimaan pajak daerah.

KUTAI TIMUR – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) yang disebut telah menanam sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU).

Sorotan itu mengemuka setelah DPRD Kutim menerima laporan masyarakat terkait legalitas lahan, kewajiban pembangunan kebun plasma, kepatuhan pajak, serta dugaan penanaman sawit sebelum HGU diterbitkan. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang hearing DPRD Kutim, Rabu (17/06/2026).

Ketua Komisi B DPRD Kutim Faisal Rachman mengatakan, DPRD Kutim belum mengambil keputusan dalam rapat tersebut. Menurut dia, lembaganya masih mengumpulkan dan mencocokkan data dari sejumlah pihak sebelum menentukan sikap atau mengeluarkan rekomendasi resmi.

Ketua Komisi B DPRD Kutim, Faisal Rachman

“Dalam rapat belum mengambil keputusan. Kita baru mengumpulkan data terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Hari ini tadi kita baru mengumpulkan data terkait dengan laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Faisal kepada awak media usai RDP.

Faisal menjelaskan, sedikitnya ada empat isu utama yang menjadi perhatian DPRD Kutim. Pertama, kewajiban perusahaan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Kedua, status dan luas HGU. Ketiga, kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak. Keempat, dugaan aktivitas penanaman sawit sebelum HGU diterbitkan.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah dugaan sekitar 735 hektare lahan yang telah ditanami sawit, tetapi diduga berada di luar area HGU. DPRD Kutim pun meminta klarifikasi terkait batas, status, dan luasan lahan yang secara resmi dikuasai perusahaan.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, PT NIKP disebut telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta izin pengelolaan tanah dari program transmigrasi. Namun, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan HGU yang telah terbit baru sekitar 2.700 hektare.

Di sisi lain, laporan yang diterima Dinas Perkebunan menunjukkan luas kebun inti perusahaan telah mencapai lebih dari 6.000 hektare. Perbedaan data tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Kutim meminta verifikasi lintas instansi.

“HGU yang terbit sekitar 2.700 hektare, tapi laporan sampai dengan hari ini kebun mereka itu intinya 6000 lebih. Berarti kan lebih 4000 dong yang di luar HGU,” kata Faisal.

Atas perbedaan data itu, DPRD Kutim turut mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membahas aspek perpajakan. Namun, dalam rapat tersebut Bapenda menyampaikan bahwa kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3) berada pada pemerintah pusat.

Meski demikian, Faisal menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tetap perlu melakukan rekonsiliasi data. Langkah itu penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah dari bagi hasil pajak tidak hilang akibat perbedaan data luas lahan dan status pemanfaatannya.

Ia mendorong pencocokan data antara luas HGU yang tercatat di BPN dengan luas lahan yang menjadi dasar pembayaran pajak perusahaan. Selain itu, Pemkab Kutim juga diminta memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan telah sesuai dengan kondisi lahan terkini.

“Jangan sampai NJOP-nya masih dipakai NJOP tanah kosong. Sementara ini kan sudah ada isi dan produktif. Harusnya dulu waktu dia bangun kebun, NJOP-nya tanah kosong. Tapi begitu dia sudah umur 4 tahun menghasilkan, harus ditingkatkan NJOP-nya menjadi tanah produktif,” pungkasnya. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com