Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dari PWI dan MIO Indonesia sebelum memeriksa Hotman Paris terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris sebagai terlapor untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan penghinaan terhadap wartawan. Langkah tersebut dilakukan setelah dua organisasi profesi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia, melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penyidik tengah menelaah laporan yang telah diterima sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi Hermanto, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (22/07/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan waktu pemanggilan tersebut. Menurutnya, penyidik masih memeriksa laporan, meminta keterangan dari pelapor, serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ucap dia.
PWI lebih dahulu melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada hari yang sama, MIO Indonesia juga menyampaikan laporan dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Organisasi tersebut melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan dari kedua organisasi profesi itu berawal dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7). Ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Ia melontarkan kalimat seperti “lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan bertanya kepada kakeknya, serta melabeli jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia yang menilai pernyataan itu telah merendahkan martabat jurnalis.
Atas polemik tersebut, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’.” []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan