Dugaan Fitnah, Roy Suryo Resmi Dipolisikan Ketum Gibranisti

Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan laporan yang telah resmi teregister pada Kamis (16/07/2026).

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Gibranisti Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut didaftarkan pada Kamis (16/07/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.

Laporan itu diajukan langsung oleh Taufik Bilfaqih yang akrab disapa Bill. Langkah hukum tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya.

Perkara tersebut kini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nomor laporan yang diterbitkan menjadi dasar awal bagi kepolisian dalam menindaklanjuti aduan tersebut.

Informasi mengenai pelaporan itu sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (16/07/2026). Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Roy Suryo mengenai laporan yang diajukan terhadap dirinya. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com